Saturday, February 22, 2014

Otoritas Jasa Keuangan

  1. 1.      PENGERTIAN OJK
    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
    2.     DASAR PENDIRIAN

    Landasan Filosofis:
    Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.

    Landasan Yuridis:
    -Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999  Tentang Bank  Indonesia
    -UU No. 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu No. 2   Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU N.o 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang.

    Landasan Sosiologis
    -Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan dibidang tekhnologi dan informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan  yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
    -Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan diberbagai subsektor keuangan (konglomerasi) menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan didalam sistem keuangan.
    -Banyaknya permasalahan lintas sektoral disektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard,  belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya  stabilitas sistem keuangan .

    3.     TUJUAN
    OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
    a. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
    b. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
    c. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

    4.     FUNGSI
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
    5.      TUGAS DAN WEWENANG
    OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
    -Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
    -Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
    -Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan   lembaga jasa keuangan lainnya. 

    Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
    -Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
    -Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
    -Menetapkan peraturan dan keputusan OJK      
    -Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
    -Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
    -Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa Keuangan
    -Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan


    Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
    -Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
    -Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
    -Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
    -Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
    -Melakukan penunjukan pengelola statute
    -Menetapkan penggunaan pengelola statute
    -Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
    -Memberikan dan/atau mencabut:  
        ·   izin usaha 
        ·   izin orang perseorangan 
        ·   efektifnya pernyataan pendaftaran 
        ·   surat tanda terdaftar 
        ·   persetujuan melakukan kegiatan usaha 
        ·    pengesahan 
        ·    persetujuan atau penetapan pembubaran 
       ·   penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa      keuangan.
    6.  Dewan Komisioner
    Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

    (1)   seorang Ketua merangkap anggota

    (2)   seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota

    (3)   seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

    (4)   seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

    (5) seorang Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianDana PensiunLembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

    (6)  seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggotaseorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

    (7)   seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

    (8)   seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

    (9)   seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
    7.    PELAYANAN TERHADAP KONSUMEN
    Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
    Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financial well-literate).
     Sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian demi melindungi konsumen dan masyarakat yang meliputi:
    -          Edukasi
    -          Pelayanan Pengaduan Konsumen
    -          Pembelaan Hukum

    EPK OJK menyelenggarakan acara edukasi dan sosialisasi yang menjadi bagian dari peran edukasi dan perlindungan konsumen. Kegiatan ini diselenggarakan di berbagai kota serta mengundang berbagai lapisan masyarakat, seperti ibu rumah tangga, pengusaha kecil, pedagang, dan para akademisi (mahasiswa dan dosen).
    Aktivitas sosialisasinya meliputi:
     -Produk Keuangan
     -Pengelolaan Keuangan
     -Lembaga Jasa Keuangan
     -Investasi Ilegal
    Contoh sosialisasi edukasi ini adalah untuk:
     -Mengupas keuntungan dan risiko dari investasi
    -Mengungkap modus operandi penipuan berkedok investasi
    -Membeberkan bentuk umum produk diduga ilegal yang sering ditawarkan
    -Mengupas karakteristik umum produk diduga illegal
    -Mengungkap beragam metode penjualan produk diduga illegal
    8.    HUBUNGAN KEEMBAGAAN
    Didasarkan atas kesadaran bahwa sektor jasa ‘keuangan merupakan suatu sistem yang kompleks, tidak hanya karena adanya beberapa otoritas yang terkait, namun juga merupakan bagian dari suatu sistem keuangan’ maka dalam UU OJK diatur dasar hukum bagi protokol koordinasi dan kerja sama, baik antar lembaga di dalam negeri, misalnya BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun luar negeri yang didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.
    9.     FORUM KOORDINASI STABILITAS SISTEM KEUANGAN
    FKSSK adalah protocol koordinasi yang bersifat tetap, dengan minimal tiga bulan sekali melakukan pertemuan koordinasi. Adapun tugas dari FKSSK dalam kondisi normal melakukan pemantauan, tukar menukar informasi, dan saling memberikan saran atas kebijakan. Dalam kondisi krisis, inisiatif pertemuan bisa datang dari salah satu anggota untuk memutuskan langkah penyelamatan kondisi krisis tersebut. Sarana penyelamatan tersebut jika melalui BI bisa direkomendasikan melalui fasilitas pembiayaan jangka pendek. Akan tetapi jika melalaui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam keadaan normal dapat direkomendasikan ke Dewan Kerja LPS untuk diselamatkan atau ditutup. Bila kondisi krisis, maka penyelematannya dilakukan melalui LPS dan bila berhubungan dengan APBN tugas menkeu yang membawanya ke DPR-RI. DPR dalam 1x24 jam harus memutuskan apakah menerima atau menolak keputusan FKSSK


No comments:

Post a Comment