Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008)
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran,
suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara
dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat
pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis
yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan
mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut
Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa
menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan
kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa
sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika
golongan I adalah
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini
digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Ganja
Heroin
Opium
Narkotika golongan II adalah narkotika yang
memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang
memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
Kodein
2. Psikotropika
Psikotopika adalah
zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki
khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika
digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif
yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang
diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
Ekstasi
MDMA
Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan
daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Amfetamin
Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan
daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang
memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat
adiktif lainnya
Zat
adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
· Rokok
· Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
· Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yan bila dihirup akan dapat memabukkan
Sangat membantu! Thanks! Izin copas ;) wkwk
ReplyDelete