A.
Pengertian Lembaga Keuangan
Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
B.
Usaha – Usaha yang dilakukan
LKBB
1.
Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.
Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha
patungan.
3.
Perantara
untuk mendapatkan tenaga ahli
C.
Peran – peran LKBB
1.
Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
2.
Memperlancar
distribusi barang
3.
Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
D.
Ruang Lingkup
Yang
dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan
terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal
ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik.
Berikut jenis- jenis LKBB :
1.
PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena
peristiwa ketidakpastian.
ü
Polis
Asuransi :
surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
ü Premi
Asuransi :
uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan
Asuransi
Bagi
Pemilik Asuransi
|
·
keuntungan
dari premi yang dibayar nasabah
·
keuntungan
dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
·
keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
|
Bagi
Nasabah
|
·
memberi
rasa aman
· merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik.
·
terhindar
dari resiko kerugian.
·
memperoleh
penghasilan di masa datang.
· memperoleh
penggantian atas kerugian kerusakan/ kehilangan.
|
Tiga macam usaha asuransi
A.
Asuransi
Kerugian (non-life insurance)
Asuransi
kerugian adalah perusahaan asuransi yang menanggung segala bentuk kerugian maupun
kehilangan akibat kejadian tak terduga. Contohnya adalah asuransi kebakaran,
asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka (asuransi kecelakaan diri, asuransi
kendaraan bermotor, asuransi dari pencurian, dll)
B.
Asuransi
Jiwa (life insurance)
Suatu
jasa yang diberikan dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa /
meninggalnya seseorang. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa berguna untuk memberikan
dukungan dana untuk pihak yang selamat dari kecelakaan, membayar santunan bagi keluarga
yang meninggal, membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya
pejabat kunci perusahaan, menghimpun dana untuk persiapan pensiun serta untuk
menunda atau menghindari pajak pendapatan.
C. Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi
adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering
juga disebut sebagai asuransi dari asuransi. Misalnya PT Asuransi XYZ setuju
menanggung asuransi senilai Rp 50 miliar. Kalau PT XYZ harus membayar penuh, finansial
perusahaan tersebut terganggu. Untuk memecahkan masalah ini, PT XYZ dapat
membaginya dengan perusahaan lain. Contoh : Asuransi Bumi
Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan
Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
2. PERUSAHAAN DANA PENSIUN
Badan hukum yang mengelola dan
menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan
kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi social. Lembaga
Dana Pensiun berfungsi:
a. sebagai tempat untuk
mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
b. sebagai tempat untuk memberikan jaminan
pensiun bagi anggota pensiun / peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap
bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada
pegawai tersebut setelah pensiun. Contoh: PT Taspen dan Perum Asabri
Manfaat Perusahaan Dana
Pensiun
Bagi perekonomian nasional
|
· dana
yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
|
Bagi peserta
|
· dana
pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
|
Bagi perusahaan
|
·
Loyalitas
·
Kewajiban
moral
·
Kompetisi
pasar tenaga kerja
|
Bagi karyawan
|
·
Rasa
aman
·
Kompensasi
yang lebih baik
|
3. KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi
simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan.
Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri
atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain
yang sah. Koperasi simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya karena syaratnya mudah tanpa jaminan dan bunga rendah.
Modal Koperasi :
ü
Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
ü Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu
tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
ü
Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan
Koperasi :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Landasan Operasional :
UU no 25 tahun 1992
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
·
Tidak
memakai jaminan
·
Tingkat
bunga layak karena disepakati dalam rapat anggota
·
Anggota
terhindar dari rentenir
·
Akhir
tahun memperoleh SHU
4.
BURSA EFEK ATAU PASAR MODAL
Bursa efek adalah tempat jual
beli surat-surat berharga
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan
pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen
utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan
pasar modal
·
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
·
Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
·
Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan
pasar modal :
ü
Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
ü
Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
ü
Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
Pasar Modal
Bagi Investor
|
·
Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
· Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
·
Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
·
Mempunyai
hak suara dalam RUPS
· Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
|
Bagi Emiten
|
·
Mendapatkan
dana yang lebih besar
· Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·
Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
· Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·
Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
|
Bagi Pemerintah
|
· Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·
Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
· Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
|
5.
PERUSAHAAN ANJAK HUTANG
Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien
|
Peningkatan
penjualan.
Kelancaran
modal kerja.
Memudahkan
penagihan hutang.
Efisiensi
usaha.
|
Manfaat
bagi factor
|
Fee
dari klien.
|
Manfaat
bagi customer
|
Kesempatan
untuk membeli secara kredit.
Pelayanan
penjualan yang lebh baik.
|
6.
PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Modal ventura adalah suatu pembiayaan
oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip
pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal
dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal
dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi
juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan
balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan
Modal Ventura :
ü
Sumber
dana bagi perusahaan baru.
ü
Adanya
penyertaan manajemen.
ü
Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
ü
PPU
dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain
ü
MV
menaikkan pamor PPU.
ü
PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
ü
Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan
modal ventura :
ü
Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
ü
perusahaan
modal ventura terlalu selektif mencari pasangan perusahaan
ü Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura :
ü
Keberhasilan
Usaha Meningkat
ü
Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
ü
Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
ü
Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
ü
Likuiditas
Menigkat
7. PEGADAIAN
Suatu usaha yang memberikan
pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak./ surat berharga.
Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila tidak dapat membayar lunas
hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
Tujuan
Pegadaian :
· Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
· Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.
Kegiatan usaha perum pegadaian
· Menyalurkan
uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
· Menerima
jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
· Kredit
pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
Jenis barang sebagai jaminan
·
Perhiasan
seperti emas, perak, mutiara, dan lain-lain
·
Barang-barang
elektronik seperti TV, radio, kulkas dan lain-lain.
·
Kendaraan
seperti sepeda, sepeda motor, mobil.
8. LEASING
Sewa guna atau leasing ialah pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak
leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh
digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri
keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang leasing atau
sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa
hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan
barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Manfaat Leasing :
·
Menghemat
modal
·
Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
·
Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
·
Biaya
lebih murah
No comments:
Post a Comment