Tuesday, February 25, 2014

NARKOBA

Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1.    Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

Ganja

 Heroin 


                                
                                               Opium

Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.

Kodein

2.     Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.

Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
            Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui          manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP,          dan ekstasi.


Ekstasi

                                      
                                                                              MDMA  
                
      Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.

Amfetamin

    Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
     Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.

3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·  Rokok
·  Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·  Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yan bila dihirup akan dapat memabukkan





            



Saturday, February 22, 2014

Otoritas Jasa Keuangan

  1. 1.      PENGERTIAN OJK
    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
    2.     DASAR PENDIRIAN

    Landasan Filosofis:
    Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.

    Landasan Yuridis:
    -Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999  Tentang Bank  Indonesia
    -UU No. 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu No. 2   Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU N.o 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang.

    Landasan Sosiologis
    -Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan dibidang tekhnologi dan informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan  yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
    -Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan diberbagai subsektor keuangan (konglomerasi) menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan didalam sistem keuangan.
    -Banyaknya permasalahan lintas sektoral disektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard,  belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya  stabilitas sistem keuangan .

    3.     TUJUAN
    OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
    a. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
    b. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
    c. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

    4.     FUNGSI
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
    5.      TUGAS DAN WEWENANG
    OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
    -Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
    -Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
    -Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan   lembaga jasa keuangan lainnya. 

    Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
    -Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
    -Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
    -Menetapkan peraturan dan keputusan OJK      
    -Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
    -Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
    -Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa Keuangan
    -Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
    -Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan


    Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
    -Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
    -Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
    -Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
    -Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
    -Melakukan penunjukan pengelola statute
    -Menetapkan penggunaan pengelola statute
    -Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
    -Memberikan dan/atau mencabut:  
        ·   izin usaha 
        ·   izin orang perseorangan 
        ·   efektifnya pernyataan pendaftaran 
        ·   surat tanda terdaftar 
        ·   persetujuan melakukan kegiatan usaha 
        ·    pengesahan 
        ·    persetujuan atau penetapan pembubaran 
       ·   penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa      keuangan.
    6.  Dewan Komisioner
    Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

    (1)   seorang Ketua merangkap anggota

    (2)   seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota

    (3)   seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

    (4)   seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

    (5) seorang Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianDana PensiunLembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

    (6)  seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggotaseorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

    (7)   seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

    (8)   seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

    (9)   seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
    7.    PELAYANAN TERHADAP KONSUMEN
    Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
    Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financial well-literate).
     Sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian demi melindungi konsumen dan masyarakat yang meliputi:
    -          Edukasi
    -          Pelayanan Pengaduan Konsumen
    -          Pembelaan Hukum

    EPK OJK menyelenggarakan acara edukasi dan sosialisasi yang menjadi bagian dari peran edukasi dan perlindungan konsumen. Kegiatan ini diselenggarakan di berbagai kota serta mengundang berbagai lapisan masyarakat, seperti ibu rumah tangga, pengusaha kecil, pedagang, dan para akademisi (mahasiswa dan dosen).
    Aktivitas sosialisasinya meliputi:
     -Produk Keuangan
     -Pengelolaan Keuangan
     -Lembaga Jasa Keuangan
     -Investasi Ilegal
    Contoh sosialisasi edukasi ini adalah untuk:
     -Mengupas keuntungan dan risiko dari investasi
    -Mengungkap modus operandi penipuan berkedok investasi
    -Membeberkan bentuk umum produk diduga ilegal yang sering ditawarkan
    -Mengupas karakteristik umum produk diduga illegal
    -Mengungkap beragam metode penjualan produk diduga illegal
    8.    HUBUNGAN KEEMBAGAAN
    Didasarkan atas kesadaran bahwa sektor jasa ‘keuangan merupakan suatu sistem yang kompleks, tidak hanya karena adanya beberapa otoritas yang terkait, namun juga merupakan bagian dari suatu sistem keuangan’ maka dalam UU OJK diatur dasar hukum bagi protokol koordinasi dan kerja sama, baik antar lembaga di dalam negeri, misalnya BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun luar negeri yang didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.
    9.     FORUM KOORDINASI STABILITAS SISTEM KEUANGAN
    FKSSK adalah protocol koordinasi yang bersifat tetap, dengan minimal tiga bulan sekali melakukan pertemuan koordinasi. Adapun tugas dari FKSSK dalam kondisi normal melakukan pemantauan, tukar menukar informasi, dan saling memberikan saran atas kebijakan. Dalam kondisi krisis, inisiatif pertemuan bisa datang dari salah satu anggota untuk memutuskan langkah penyelamatan kondisi krisis tersebut. Sarana penyelamatan tersebut jika melalui BI bisa direkomendasikan melalui fasilitas pembiayaan jangka pendek. Akan tetapi jika melalaui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam keadaan normal dapat direkomendasikan ke Dewan Kerja LPS untuk diselamatkan atau ditutup. Bila kondisi krisis, maka penyelematannya dilakukan melalui LPS dan bila berhubungan dengan APBN tugas menkeu yang membawanya ke DPR-RI. DPR dalam 1x24 jam harus memutuskan apakah menerima atau menolak keputusan FKSSK


Lembaga Keuangan Bukan Bank


A.    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
B.    Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB
1.     Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.     Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan.
3.     Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
C.    Peran – peran LKBB
1.     Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
2.     Memperlancar distribusi barang
3.     Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
D.    Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal  ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB :
1.     PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
ü  Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
ü Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan Asuransi
Bagi Pemilik Asuransi
·         keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
·         keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
·         keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah
·         memberi rasa aman
·   merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik.
·         terhindar dari resiko kerugian.
·         memperoleh penghasilan di masa datang.
· memperoleh penggantian atas kerugian kerusakan/ kehilangan.
Tiga macam usaha asuransi
A.    Asuransi Kerugian (non-life insurance)
Asuransi kerugian adalah perusahaan asuransi yang menanggung segala bentuk kerugian maupun kehilangan akibat kejadian tak terduga. Contohnya adalah asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka (asuransi kecelakaan diri, asuransi kendaraan bermotor, asuransi dari pencurian, dll)
B.    Asuransi Jiwa (life insurance)
Suatu jasa yang diberikan dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa / meninggalnya seseorang. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa berguna untuk memberikan dukungan dana untuk pihak yang selamat dari kecelakaan, membayar santunan bagi keluarga yang meninggal, membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan, menghimpun dana untuk persiapan pensiun serta untuk menunda atau menghindari pajak pendapatan.
C. Reasuransi (reinsurance) 
  Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering juga disebut sebagai asuransi dari asuransi. Misalnya PT Asuransi XYZ setuju menanggung asuransi senilai Rp 50 miliar. Kalau PT XYZ harus membayar penuh, finansial perusahaan tersebut terganggu. Untuk memecahkan masalah ini, PT XYZ dapat membaginya dengan perusahaan lain. Contoh : Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

2.     PERUSAHAAN DANA PENSIUN
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Diatur dalam Undang-Undang  No. 8 Tahun 1974. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai  beserta keluarganya melalui asuransi social. Lembaga Dana Pensiun berfungsi:
a.     sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
b.     sebagai  tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun / peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Contoh: PT Taspen dan Perum Asabri

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun
Bagi perekonomian nasional
·  dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
Bagi peserta
·     dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Bagi perusahaan 
·         Loyalitas
·         Kewajiban moral
·         Kompetisi pasar tenaga kerja
Bagi karyawan 
·         Rasa aman
·         Kompensasi yang lebih baik

3.     KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah. Koperasi simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya karena syaratnya mudah tanpa jaminan dan bunga rendah.

Modal Koperasi :
ü  Simpanan Pokok   : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
ü Simpanan Wajib   : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
ü  Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
Landasan Idiil                           : Pancasila
Landasan Struktural                   : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Landasan Operasional                : UU no 25 tahun 1992
Landasan Mental                      : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
·         Tidak memakai jaminan
·         Tingkat bunga layak karena disepakati dalam rapat anggota
·         Anggota terhindar dari rentenir
·         Akhir tahun memperoleh SHU
4.    BURSA EFEK ATAU PASAR MODAL
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga
Saham          :  surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi        : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal
·         Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
·         Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
·         Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
ü  Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
ü  Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
ü  Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat Pasar Modal
Bagi Investor
·         Memperoleh deviden bagi pemegang saham
·   Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
·         Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
·         Mempunyai hak suara dalam RUPS
·        Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Bagi Emiten
·         Mendapatkan dana yang lebih besar
·   Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·         Memperkecil ketergantungan terhadap bank
·   Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·         Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Bagi Pemerintah
· Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·         Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
· Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5.     PERUSAHAAN ANJAK HUTANG
Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien
Peningkatan penjualan.
Kelancaran modal kerja.
Memudahkan penagihan hutang.
Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor
Fee dari klien.
Manfaat bagi customer
Kesempatan untuk membeli secara kredit.
Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6.     PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.  
Keunggulan Modal Ventura :
ü  Sumber dana bagi perusahaan baru.
ü  Adanya penyertaan manajemen.
ü  Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
ü  PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain
ü  MV menaikkan pamor PPU.
ü  PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
ü  Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
ü  Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
ü  perusahaan modal ventura terlalu selektif mencari pasangan perusahaan
ü Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
ü  Keberhasilan Usaha Meningkat
ü  Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
ü  Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
ü  Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
ü  Likuiditas Menigkat
7.     PEGADAIAN
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak./ surat berharga. Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila tidak dapat membayar lunas hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
Tujuan Pegadaian :
·       Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
· Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.
Kegiatan usaha perum pegadaian
·        Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
·        Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
·        Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.

Jenis barang sebagai jaminan
·         Perhiasan seperti emas, perak, mutiara, dan lain-lain
·         Barang-barang elektronik seperti TV, radio, kulkas dan lain-lain.
·         Kendaraan seperti sepeda, sepeda motor, mobil.

8.     LEASING
Sewa guna atau leasing ialah pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut  keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk  digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa   pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran  berkala.
 Manfaat Leasing :
·         Menghemat modal
·         Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
·         Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
·         Biaya lebih murah